Cara Formulir Permohonan EFIN Online

Formulir Permohonan EFIN Online – Hai Para Pembaca Hallobaliku! Di era digital seperti saat ini, segala sesuatu serba online dan mudah dilakukan. Salah satunya adalah melakukan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) secara online. EFIN adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan pelaporan pajak secara elektronik.

Langkah-langkah untuk membuat formulir permohonan EFIN online

Sebelum memulai pembuatan formulir permohonan EFIN secara online, pastikan Anda sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang aktif dan terdaftar di DJP. Jika belum, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan NPWP Anda secara online di website DJP.

Setelah memiliki NPWP yang aktif, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat formulir permohonan EFIN secara online:

1. Kunjungi website DJP

Buka browser Anda dan kunjungi website DJP di www.pajak.go.id. Klik pada menu “e-Services” dan pilih “Sistem Registrasi dan Login”.

2. Login dengan NPWP dan password

Setelah memilih “Sistem Registrasi dan Login”, Anda akan diarahkan ke halaman login. Masukkan NPWP dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya untuk masuk ke dalam sistem.

3. Pilih menu “Permohonan EFIN”

Setelah berhasil login, pilih menu “Permohonan EFIN” yang terdapat di halaman utama sistem DJP.

4. Isi formulir permohonan EFIN

Setelah memilih menu “Permohonan EFIN”, Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengisi formulir permohonan EFIN. Isi formulir tersebut sesuai dengan data pribadi Anda dan informasi perpajakan yang dibutuhkan.

Beberapa informasi yang dibutuhkan dalam formulir permohonan EFIN antara lain:

  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Email
  • Jenis identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Nomor identitas
  • NPWP
  • Jenis usaha
  • Jumlah karyawan
  • Omzet tahunan

Setelah mengisi formulir tersebut, pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang telah Anda isikan agar tidak terjadi kesalahan pengisian data.

5. Kirim permohonan

Setelah selesai mengisi formulir permohonan EFIN, klik tombol “Kirim Permohonan”. Permohonan Anda akan diproses oleh DJP dan EFIN akan diberikan jika memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DJP.

Keuntungan membuat formulir permohonan EFIN online

Membuat formulir permohonan EFIN memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Lebih efisien dan mudah dilakukan, karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor DJP.
  • Proses pembuatan permohonan EFIN akan lebih cepat dibandingkan dengan cara konvensional.
  • Tidak perlu lagi mengisi formulir permohonan EFIN secara manual yang memakan waktu dan tenaga.
  • Bisa menghemat biaya karena tidak perlu membayar jasa pembuatan formulir permohonan EFIN secara manual.

Persyaratan untuk membuat formulir permohonan EFIN online

Untuk membuat formulir permohonan EFIN secara online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Sudah memiliki NPWP aktif dan terdaftar di DJP.
  • Sudah memiliki akun DJP Online yang terdaftar dengan NPWP yang sama.
  • Mengisi formulir permohonan EFIN secara lengkap dan benar.
  • Mengunggah dokumen pendukung yang diminta oleh DJP, seperti KTP dan NPWP.

Kesimpulan

Itulah cara membuat formulir permohonan EFIN. Dalam era digital yang serba canggih ini, melakukan segala sesuatu secara online sudah menjadi kebutuhan. Dengan membuat formulir permohonan EFIN, Anda bisa lebih efisien dan cepat dalam mengurus pajak Anda. Pastikan selalu memenuhi persyaratan dan mengisi formulir secara lengkap dan benar agar permohonan EFIN Anda bisa segera diproses oleh DJP. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!